DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun 2025, Selasa (31/03).
Paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Donggala ini dipimpin Wakil Ketua I Kelvin Soputra di damping Wakil Ketua II DPRD Asis Rauf serta dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Donggala menyampaikan LKPJ Bupati Donggala tahun 2025 memuat garis besar pelaksanaan realisasi, dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah.
Hal itu, kata Taufik, telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan di tahun 2025.
Menurut Taufik, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah membuat LKPJ dan menyampaikannya kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
Ia mengatakan, LKPJ Bupati Donggala tahun 2025 ini disusun dengan mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2004 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyususnan LKPJ berdasrakan format yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri berisikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan,” jelas Taufik.
Lebih lanjut ia mengatakan, LKPJ Bupati Donggala tahun 2025 telah menunjukan capaian keberhasilan, meskipun masih terdapat sejumlah kinerja lain belum menunjukan capaian yang diharapkan.
“Oleh karena itu, keberhasilan kinerja maupun permasalahan dan hambatan yang dihadapi merupakan tanggungjawab bersama anatara OPD di bawah kepemimpinan bupati dan DPRD Donggala sebagai unsur penyelengaaran pemerintahan daerah,” pungkasnya. ***

