DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (21/10).
Dua ranperda yang dibahas adalah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat OPD, dan perwakilan masyarakat.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, hadir mewakili Bupati Donggala untuk membacakan jawaban pemerintah daerah.
Rustam menyampaikan pentingnya kedua ranperda tersebut sebagai kebutuhan hukum daerah yang strategis.
“Kedua ranperda ini menjadi payung hukum untuk menjamin keamanan masyarakat dan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, Ranperda tentang ketertiban umum akan memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan sosial.
Sementara Ranperda tentang penyandang disabilitas merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin penghormatan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih adil, tertib, dan inklusif,” katanya.
Rustam menegaskan, seluruh masukan dan catatan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan bersama DPRD.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi dan berharap dua ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Fraksi-fraksi DPRD memberikan beragam tanggapan terhadap dua ranperda tersebut.
Fraksi NasDem dan PDI Perjuangan menilai penguatan peran Satpol PP sangat penting untuk menciptakan ketertiban di daerah.
Fraksi Golkar, PKB, dan PAN lebih menekankan aspek perlindungan dan pemberdayaan disabilitas, termasuk kemudahan akses terhadap fasilitas publik, pendidikan, dan lapangan kerja.
Sementara Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya penegakan perda di lapangan, termasuk penertiban hewan ternak yang sering berkeliaran di jalan umum.
“Penegakan aturan harus dilakukan tegas namun tetap humanis,” kata juru bicara fraksi.
DPRD Donggala menyepakati bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas tingkat selanjutnya oleh Bapemperda DPRD Donggala. ***