PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah kota (Pemkot) mengajukan pembahasan 13 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Ranperda) tahun sidang 2022.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Palu dengan agenda Penetapan Program Perda Kota Palu Tahun 2022, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan naskah kesepakatan kebijakan umum APBD dan naskah Prioritas Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Senin (23/08).
Wakil Ketua I DPRD Palu, Erma Lakuana yang memimpin sidang Paripurna menjelaskan, 13 Raperda tersebut dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni Ranperda hak prakarsa Wali Kota Palu, Raperda Hak prakarsa DPRD Palu dan Raperda kumulatif terbuka.
13 Ranperda tersebut yakni, Ranperda hak prakarsa Wali Kota Palu, Reperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ranperda tentang Perubahan Keenam Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya Renperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Pendirian Lerusahaan Umum Daerah Air Minum, Ranerda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palu Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum dan delapan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ranperda yang merupakan hak prakarsa DPRD Kota Palu meliputi Raperda tentang Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Kelompok rentan,” katanya.
Kemudian Ranperda kumulatif terbuka, yang diajukan dalam Program Pembentukan Perda Kota Palu tahun 2022, antar lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2023. (YAMIN)