PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil ketua II DPRD, Moh. Rizal itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Senin (19/07).
Dikesempatan itu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan, persetujuan DPRD Kota Palu atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.
“Karena Ranperda tersebut yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng, untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, yang menyebutkan bawa Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 harus mendapat evaluasi gubernur,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda antara pimpinan DPRD dan Walikota.
Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Iksan Kalbi, Wakil ketua II DPRD, Erman Lakuana, dan sejumlah anggota DPRD. (YAMIN)