PALU – Pihak DPRD Kota Palu menggelar rapat pembentukan dan penetapan komposisi pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), di ruang sidang utama DPRD, Rabu (04/03).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Rizal dan dihadiri seluruh anggota fraksi di DPRD.
Adapun komposisi pansus yang telah ditetapkan adalah Rusman Ramli dari Fraksi PKS sebagai ketua dan Sekretaris Pansus, Nasir Dg Gani dari Fraksi PKB. Sementara komposisi keanggotaan, masing-masing 2 orang dari Fraksi Gerindra, 2 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang dari PKS, 1 orang dari PKB, 1 orang dari NasDem, 1 dari Fraksi Hanura, 1 dari Fraksi PDIP, 1 dari Fraksi Demokrat dan 1 orang dari Fraksi Amanah Indonesia.
Pada kesempatan itu, Rizal meminta persetujuan kiranya pansus diberikan kesempatan untuk melaksanakan kerja selama delapan hari kerja.
“Kalau terkait dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015, karena dia adalah perubahan, mungkin substansinya juga tidak banyak berubah. Tetapi catatan pentingnya adalah terkait dengan rumah tangga DPRD yaitu peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK. Oleh karena itu, melalui rapat paripurna ini kami meminta kesediaan kepada kita semua untuk waktu yang dimaksud,” katanya. (MELDA)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.