PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama Lembaga lebislatif itu, Selasa (4/05).
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, yang diihadiri unsur Musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan anggota DPRD Lainnya.
Dikesempatan itu, Erman Lakuana membacakan laporan hasil kerja DPRD selama Cawu I. Dikatakannya, pada masa sidang Cawu I berlangsung selama 81 kerja, yang dimulai dari pembukaan masa persidangan Jumat 8 Januari 2021 pada masa persidangan tahun sidang 2021.
Kata Erman, selama Cawu I, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan agenda Rapat Paripurna 13 kali, Rapat Pimpinan 5 kali, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) 5 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 4 kali, Rapat Panitia khusus (Pansus) 16 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ada, Rapat pendapat umum 3 kali, menerima unjuk rasa 1 kali, rapat fraksi 8 kali. Kunjungan kerja 12 kali. Rapat kerja 2 kali. Dan rapat kerja komisi dengan mitra, terdiri dari Komisi A 2 kali, Komisi C 5 kali dan Komisi B tidak ada.
Sementara, surat masuk untuk kegiatan DPRD Kota Palu berjumlah 98 buah surat. Dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD sebagai lembaga representatif rakyat di daerah, telah menyelesaikan sebagian besar materi persidangan secara bersama dengan Wali Kota Palu, yang membentuk beberapa produk daerah tertinggi, yakni Peraturan daerah (Perda) yang juga produk hukum daerah.
“Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 4 buah, perda 1 buah, keputusan dewan sebanyak 7 buah, keputusan pimpinan 6 buah, Ranperda yang telah disetujui bersama antara Walikota dan DPRD. Pertama, Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Dua, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Ranperda tentang RTRW tahun 2021-2041 dibahas ditahapan selanjutnya oleh gubernur,” terangnya.
Lanjut dia, pada masa persidangan ini terdapat tiga buah Perda, yang diajukan berdasarkan hak prakarsa Wali Kota Palu yang belum terselesaikan, dikarenakan masIh ditetapkannya penyesuaian dengan produk hukum peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Adapun Ranperda yang dimaksud sebagai berikut, Pertama, Ranperda tentang ijin mendirikan bangunan. Dua, Ranperda tentang bangunan dan gedung. Tiga, Ranperda tentang perubahan ke empat atas Perda Kota Palu Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” tandasnya. (YAMIN)