DPO Rutan Maesa Dicokok Polisi

oleh -
Konferensi pers terkait penangkapan DPO Rutan Maesa di Mapolda Sulteng, Selasa (19/03). (FOTO: IST)

PALU – Seorang pria berinisial IR, warga Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, diamankan oleh pihak aparat Ditresnarkoba Polda Sulteng, pekan lalu, di Jalan Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 118, 8122 gram, satu unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Informasi yang diperoleh media ini, pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus yang sama. Sebelum itu, pelaku sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, namun berhasil kabur pascabencana 28 September 2018 lalu.

Kepada polisi, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ramli yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Petobo.

BACA JUGA :  TMMD ke-122 di Parigi Moutong Fokus pada KB Gratis dan Penyuluhan Stunting

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, di Mapolda Sulteng, Selasa (19/03) mengatakan, pihaknya sudah menggeledah rumah pria bernama Ramli yang berada di Kelurahan Kabonena.

“Dari sana, juga diamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit mobil dan satu sertifikat rumah dengan kwitansi pembelian Rp393 ribu,” tuturnya.

Barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Ramli, untuk sementara diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng dan akan dilakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (FALDI)