PALU- Polda Sulteng menangkap dan menahan inisial L (51) Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana di bidang perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
L (51) warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya, yakni FS, AR, FW dan SR.
“Saudara L ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai Kamis 18 Agustus 2022,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Selasa (23/8).
Ia mengatakan, L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng. Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
” Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara, ” ujarnya
Ia menambahkan, sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21, menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.
Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan Kabuoaten Buol.
Mereka menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP.
Rep: Ikram/Ed: Nanang