DPO 19 Bulan Terkait Korupsi Rp29 Miliar, Mantan Kepala BPKAD Bangkep Ditangkap

oleh -
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (FOTO : media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU- Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap Ahmad Thamrin (AT) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi raibnya Kas Daerah Bangkep Rp29 miliar.

AT  mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan diburu selama kurang lebih 19 bulan.

AT ditangkap salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat (6/10) kemarin.

“Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Sabtu (7/10).

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/10) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Banggai.

Masih kata Djoko, AT merupakan DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi raibnya kas keuangan daerah di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp29 miliar.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG