BANGGAI KEPULAUAN – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng menemukan belum adanya keberpihakan terhadap tenaga kerja konstruksi khususnya tukang bangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Padahal profesi tersebut sangat berjasa di sektor pembangunan infrastruktur tanah air.
Hal ini disampaikan oleh para tukang bangunan di Bangkep saat konsolidasi pengurus DPN sekaligus penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota tukang bangunan di Salakan, Bangkep dihadiri oleh Pembina DPN Sulteng Mardiman Sane dan Ketua DPN Sulteng Andri Gultom, Rabu (25/10) malam.
“Jangankan pelatihan atau sertifikasi pak, mendengar yang namanya BPJS Ketenagakerjaan saja baru kami tahu,” kata para anggota dihadapan pengurus DPN Sulteng.
Ia mengatakan, selama ini profesi tukang bangunan di Bangkep dianggap sebagai pekerjaan serabutan , padahal pekerjaan tersebut menjadi tulang punggung dalam memberi nafkah kepada keluarga.
“Kami disini kesulitan dapat pekerjaan, karena memang banyak penyedia jasa menggunakan tenaga kerja dari luar, yang kami kerjakan hanya borongan dari warga untuk proyek Pemerintah jarang,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Mardiman Sane meminta kepada pemerintah untuk patuh terhadap Undang- Undang no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mana para penyedia jasa wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Dengan banyaknya peluang kerja yang diberikan melalui pembangunan infrastruktur dari uang negara, maka akan terbuka kesejahteraan bagi para tukang bangunan di Bangkep,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan instruksi presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah dituntut untuk mempunyai konsen dan komitmen dalam mengatasi kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, kemiskinan terjadi karena tenaga kerja mandiri atau rentan ini belum mendapatkan bantuan dan perlindungan memadai.
“Dibeberapa daerah bahkan sudah menganggarkan melalui APBD dan dana desa untuk pekerja rentan, cuman memang belum banyak anggota tukang yang tercover, inilah kita dorong,” pungkasnya (**/IKRAM)