PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (I) Tahun 2023.
Bimtek ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis berbasis risiko, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di daerah.
Salah satu fokus utama bimtek ini adalah membahas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dari Administrator KEK Palu, Delvi Dian Susanti.
Delvi mengatakan, bahwa KEK Palu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memeratakan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di seluruh Indonesia.
“Hingga tahun 2022, lebih dari 50 persen sumbangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih didominasi oleh pulau Jawa. Oleh karena itu, KEK ini diinisiasi untuk mempercepat pembangunan daerah,” ujar Delvi Dian Susanti, di Hotel Jazz Palu, Selasa (24/7).
Terkait dasar hukum KEK Palu, Delvi menjelaskan bahwa pengembangan KEK berlandaskan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2006, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK dan peraturan lainnya yang mendukung pengembangan KEK di berbagai sektor.
Menariknya, KEK Palu telah berjalan sejak tahun 2014 setelah diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2014. Di tingkat nasional, hingga tahun 2023, sudah terbentuk 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi di berbagai sektor.
Tenaga Ahli DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Fahdi Aswanto membahas mengenai Online Single Submission (OSS) mengatakan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, SIUP, TDP, dan SKU tidak lagi diterbitkan, pelaku usaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan perizinan dalam aplikasi OSS.
“Fasilitas pembiayaan dari perbankan, kesempatan untuk mendapatkan pelatihan, serta peluang untuk mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah dapat diperoleh melalui pengurusan NIB. Selain itu, dengan mengurus NIB, usaha Anda akan terjamin legalitasnya,” ujar Fahdi.
Bimtek inii diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada para pelaku usaha, baik perusahaan maupun UKM, mengenai pentingnya KEK dan penggunaan OSS dalam mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi di Sulteng.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG