PALU – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu telah memulai pendaftaran dini calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dini Caleg tersebut merupakan salah satu rangkaian dalam pelaksaan Rapat kerja daerah (Rakerda) DPD PAN Kota Palu, yang digelar di Salah satu Hotel di Kota Palu, Selasa (14/6).
Ditemui di selah-selah kegiatan, Ketua DPD PAN Kota Palu, Mujib Abdul Karim menyampaikan, sampai saat ini komposisi bakal calon legislatif di semua Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan legislatif 2024 sudah mulai diisi oleh sejumlah kader.
Meski demikian, politisi yang berencana akan meramaikan bursa pencalegkan di DPRD Sulteng itu mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka diri kepada masyarakat umum yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal Caleg di PAN.
“Komposisi Caleg sudah ada di setiap Dapil, namun kami juga membuka kuota untuk masyarakat yang ingin bergabung. Yang ingin berjuang bersama PAN silahkan mendaftar, kami terbuka pada siapapun, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ucap Mujib.
Diksempatanm yang sama, Sekretaris DPD PAN Kota Palu, Ratna Mayasari Agan juga mengajak anak-anak muda atau generasi milenial yang ingin memperjuangkan daerah masing-masing melalui jalur politik untuk bergabung di PAN.
“Kita juga mengajak masyarakat Kota Palu khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat dan kemauan untuk mewakili rakayat di Dapilnya untuk mendaftarkan diri menjadi caleg PAN pada pileg 2024 mendatang,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Palu dua periode itu menjelaskan, di Pileg 2024 DPD PAN Kota Palu menargetkan raihan tujuh kursi di DPRD Palu. Sehingga sejak saat ini pihaknya masif membangun jaringan untuk memperlebar basis konsituen.
“Kami target tujuh kursi, minimal bisa mendapatkan kursi wakil ketua di DPRD Kota Palu,” akunya.
Adapun target tujuh kursi tersebut diantaranya Dapil Palu Selatan -Tatanga dua kursi, dapil Ulujadi-Palu Barat dua kursi, dapil Palu Timur-Matikulore dua kursi dan Palu Utara-Taweli satu kursi.
Lanjut Politisi yang akrab disapa Neni itu, sebagai bentuk keseriusan partai untuk memenuhi target politik itu. Pihaknya mewajibkan setiap Bakal Caleg mengumpulkan 500 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dapil masing-masing, sebagai bukti bahwa Caleg tersebut memiliki dukungan rill dari Dapilnya.
“Salah satu yang menjadi pembahasan di Rakerda ini adalah penguatan dukungan dari masyarakat. Dan hingga saat ini sudah ada sekitar 6.000 KTP yang sudah dikumpulkan para bakal Caleg yang sudah terdaftar, itulah yang membangun rasa optimis kami untuk bisa menang atau mencapai target pada pertarungan Pileg 2024 mendatang,” jelasnya. (YAMIN)