PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulteng menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (16/03).
Bimtek itu dihadiri seluruh advokat KAI Sulteng, dengan pemateri Triadi Lawide dan Abson.
Abson menguraikan dasar hokum terkait pendaftaran pengajuan, permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
Selanjutnya, kata dia, para pihak yang terkait seperti KPU, partai politik, dan perseorangan yang berkepentingan terhadap permohonan.
“Kemudian objek perkara. Dalam PHPU tidak lain adalah penetapan perolehan hasil suara Pemilu oleh KPU,” kata Abson.
Dalam hal ini, kata dia, atas penetapan keputusan KPU terhadap suara yang ditetapkan secara nasional yang dapat mempengaruhi perolehan kursi pemohon atau terpilihnya calon anggota DPRD di suatu daerah pemilihan.
Abson juga menjelaskan terkait rentang waktu proses pengajuan sampai sidang penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Sementara pemateri lainnya, Triadi Lawide, menjelaskan terkait permohonan yang harus mendapat rekomendasi ketua partai atau sekjen partai.
Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, mengatakan, pelaksanaan bimtek itu untuk mematangkan pemahaman advokat dalam pendampingan hukum terhadap pihak-pihak khususnya partai dan caleg.
Dia mengatakan, pemahaman yang dimaksud, khususnya berkaitan dengan tahapan jadwal pengajuan permohonan sengketa maupun sebagai pihak termohon maupun pihak terkait.
“Bila hal ini tidak dipahami maka akan berakibat permohonan tidak dapat diterima,” katanya.
KAI sebagai organisasi advokat, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan proses pelaksanaan pemilu yang benar- benar adil dengan melibatkan advokat yang berkualitas. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.