DPD IMM Sulteng Kecewa pada Gubernur

oleh -

PALU – Puluhan masa aksi mahasiswa tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, guna menyampaikan aspirasi mereka.

Para mahasiswa hanya ditemui Kabid Minerba Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Neik, di depan kantor Gubernur.

” Sedianya hari ini , kami ingin bertemu dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk beraudiens menyampaikan aspirasi, tapi lagi-lagi kami kecewa, tidak ketemu, karena lagi rapat,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Lukman Hakim, Rabu ( 3/3).

Lukman mengatakan, tidak hanya kali ini, saat aksi lalu  juga tidak bisa bertemu karena rapat.

Padahal kata dia, ingin kami pertanyakan,   mengapa Sulteng memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah, tapi malah menjadi 10 besar provinsi termiskin, dan siapa bertanggung jawab atas peristiwa atuhnya korban dalam tambang ilegal di Parimo pekan lalu.

BACA JUGA :  Sadly: Barang Milik Daerah Harus Dikelola dengan Baik

Untuk itu kata dia, DPD IMM menuntut pihak berwenang , menindak tegas secara hukum pelaku tambang ilegal di Sulteng. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap korban atas insiden terjadi di Burangga. Memberhentikan segera aktivitas tambang tidak memiliki surat izin beroperasi.

Selain itu kata dia, tidak memberikan izin kepada pelaku tambang yang merugikan rakyat setempat, akibat aktivitas tambang berkepanjangan. Memberikan informasi transparan, kepada masyarakat/publik terkait pertambangan beroperasi, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Dan mendesak kepada pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam dengan baik, kepada Pemprov Sulteng agar keluar dari kategori provinsi termiskin.

BACA JUGA :  Warga Moengko Poso Antusias Ikuti Kampanye Abdul Karim Al Jufri Meski Listrik Padam

Kabid Minerba Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Neik mengatakan, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, terkait pengelolaan SDA , kewenanganya tidak ada lagi berada di Provinsi. tapi kewenanganny di Pusat.

Ia mengatakan, 2015 provinsi Sulteng sebelumnya memiliki 500 Izin usaha Pertambangan (IUP), setelah melalui koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersisa 126 IUP.

” Terkait PETI di desa Buranga, hasil rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), disepakati dihentikan,” katanya.

BACA JUGA :  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penipuan Proyek BTS

Dan proses penghentian ini kata dia, mari bersama-sama kita kawal bila ada melakukan kegiatan.

” Mari bersama-sama kita awasi dan kontrol,” pungkasnya.

Usai berdiskusi, para mahasiswa berjanji akan kembali dan melakukan aksi sampai dapat bertemu Gubernur Sulteng Longki Djanggola  dan akan menyerahkan petisi.

Reporter : Ikram

Editor : Yamin