PALU – Jajaran DPC PKB Kota Palu melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Mapolres setempat, Rabu (7/8).

Rombongan DPC PKB Kota Palu itu dipimpin oleh Ketua DPC, H. Nanang, mendatangi Mapolres.

H. Nanang menyatakan bahwa perbuatan Lukman Edy tidak bisa ditolerir karena dianggap memfitnah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berpotensi memicu perpecahan di internal partai, dan kesan buruk terhadap partai di tengah masyarakat.

Lukman Edy dilaporkan atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik PKB. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pernyataan Lukman yang menyebut Ketua Umum PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi, baik di fraksi, Pemilu, maupun Pilkada. Pernyataan ini dinilai merugikan PKB secara institusi di mata publik.

“Tidak bisa dibiarkan, kami harus mengambil langkah hukum. Karena apa yang disampaikan oleh Lukman Edy ini fitnah yang juga bisa mempengaruhi calon kepala daerah yang diusung oleh PKB,” ujar H. Nanang.

Anggota DPRD Kota Palu tersebut menambahkan, bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik partai di tengah masyarakat.

“Semoga laporan kami ini segera ditindaklanjuti, agar masalah ini cepat clear,” tandasnya. (YAMIN)