PALU — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Palu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bertempat di Kantor DPC Peradi Kota Palu, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 62, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.
MoU bernomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Peradi Kota Palu, Dr. Muslim Mamulai, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan.
Ruang lingkup MoU mencakup tiga bidang kerja sama utama, yakni: penyediaan narasumber dalam kegiatan seminar, focus group discussion, diskusi publik, dan kegiatan lain terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Pendidikan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi.
Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan program masing-masing lembaga terkait PKPA dan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi, serta
kegiatan lainnya yang disepakati Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
“Kami berharap MoU ini dapat memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam mendorong dan meningkatkan proses demokratisasi pemilu di Sulawesi Tengah. Advokat memiliki peran penting tidak hanya di ruang persidangan, tetapi juga dalam menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi,” ujar Ketua DPC Peradi Kota Palu, Dr. Muslim Mamulai.
Melalui kerja sama tersebut, DPC Peradi Kota Palu dan Bawaslu Provinsi Sulteng berkomitmen untuk saling mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Nota Kesepahaman mulai berlaku sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis para pihak.***

