PALU – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu, pekan lalu, memutus Dr Chalarce terbukti bersalah melanggar Pasal 280 ayat 3 junto Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Oknum Dosen di Universitas Tadulako (Untad) itu terbukti melanggar netralitas ASN dengan membantu menyebarkan alat peraga kampanye salah satu caleg saat ibadah keagamaan di lingkungan pendidikan di Kota Palu, Desember lalu.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan dengan denda Rp1 juta.
Menyikapi hal itu, Rektor Untad, Prof. Muhammad Basir mengaku sangat menyayangkan sikap salah satu dosennya karena terlibat dalam politik praktis.
“Sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali agar dosen itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ancaman hukumanya kan sudah jelas, tapi masih ada juga yang nekad. Mungkin karena rasa dukungan yang berlebihan. Mestinyakan cukup dengan doa atau membantu di belakang layar kalau memang mau menjadi simpatisan yang luar biasa,” ujar Rektor di Aula Fakultas Kedoteran Untad.
Basir sangat menyesalkan hal tersebut, karena apa yang dilakukan merupakan pidana umum yang akan menjadi catatan dalam karir seorang dosen.
Kemungkinan, kata dia, pihak Untad juga akan memberikan sanksi akademik kepada Dr. Chalarce, setelah menjalani masa hukumannya.
“Nanti kita lihat, karena kami memiliki komisi etik, bisa saja dia akan dipanggil,” tegas Rektor.
Dia pun mengimbau pada seluruh pegawai atau dosen Untad untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
“Yang kemarin itu saya kira merupakan pelajaran berharga buat semua civitas akademik ini,” katanya. (YAMIN)