Dosen Gugat Mohon Sita Ekseskusi Aset STMIK Adhi Guna Palu

oleh -
Riswanto Lasdin

PALU- Dosen STMIK Adhi Guna, Ahmad Rizal, Suluh Sri Wahyuningsih, Alfan, Rahmiwati Habibu, Muhammad Rifai, melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin telah mengajukan upaya  sita eksekusi atas aset dimiliki Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Adhi Guna Palu kepada Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, kini telah mulai berproses.

Permohonan upaya sita eksekusi ini dilakukan atas ketidakpatuhan STMIK Adhi Guna untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mereka selama menjadi dosen total keseluruhan Rp 204 Juta, sesuai putusan Pengadilan Negeri kelas 1A PHI / Tipikor /Palu, dalam 3 berkas terpisah, maupun putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),

BACA JUGA :  Gawat! 9 Kali Adendum Proyek Rehab Rekon Untad Senilai Rp 279 Miliar Diduga Alami Masalah Serius

Riswanto Lasdin mengatakan, upaya permohonan sita eksekusi aset ini terpaksa dilakukan, sebab pihak STMIK Adhi Guna tidak menghadiri releas panggilan aanmaning permohonan eksekusi dari pengadilan negeri kelas 1A PHI/ Tipikor/ Palu.

“Tiga kali releas panggilan yang diterima langsung direktur STMIK Adhi Guna, yang bersangkutan tidak hadir, ” kata Ketua DPD KAI Sulteng ini, kepada MAL Online, Rabu, (7/10).

Olehnya, Pengadilan kata dia, minta agar pihaknya mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset dimiliki STMIK Adhi Guna.

“Permohonan sita aset ini telah dilakukan dan sementara berproses di pengadilan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bila pihak dari STMIK Adhi Guna punya itikad baik atau patuh terhadap putusan pengadilan, paling tidak saat aanmaning mereka bisa hadir. Sebab jika nantinya, sampai dilakukan penyitaan aset yang menjadi korban dan rugi adalah para mahasiswa,

“Supaya pihak STIMIK Adhi Guna patuh pada hukum,” harapnya.

BACA JUGA :  Huabao Indonesia Donasi Sarana Pengelolaan Sampah

Kasus gugatan perselisihan hubungan Industrial (PHI) ini berawal dari tidak dimasukkannya jadwal mengajar bagi para dosen-dosen tersebut, dan telah dikeluarkan dari struktur sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut di tahun 2017.

Upaya bipatrit dan tripatri telah dilakukan para pihak tetapi tidak menemui kesepakatan, akhirnya dibawa ke ranah hukum, diajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/ Tipikor/ Palu tahun 2018.

Ahmad Rizal dan Suluh Sri Wahyuningsih, teregister dengan nomor perkara 61/Pdt.sus- PHI/2018/PN Palu.

BACA JUGA :  Warga Dalaka Sindue Ditangkap karena Kepemilikan 1 Kg Sabu

Alfan dan Rahmiwati Habibu, teregister dengan nomor perkara 63/Pdt.sus- PHI/2018/PN Palu. Dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus- PHI/2020.

Muhammad Rifai, teregister dengan nomor perkara 5/Pdt.sus- PHI/2019/PN Palu.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang