PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua, di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (6/8).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai terkait langsung dengan sektor pariwisata, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan potensi wisata selam di kawasan Pulo Dua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi pariwisata selam di Pulo Dua memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan aturan perundang-undangan.

“Wisata selam Pulo Dua memiliki potensi luar biasa untuk menjadi ikon wisata bahari Sulawesi Tengah. Dengan regulasi terharmonisasi, pengelolaan wisata selam lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Rakhmat mengatakan, bahwa aturan yang jelas, memberikan perlindungan bagi pengunjung, pengelola, dan kelestarian lingkungan laut.

“Kita ingin memastikan bahwa pengembangan wisata tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal,” tambahnya.

Melalui kegiatan harmonisasi tersebut, diharapkan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah berkualitas serta mendukung peningkatan sektor pariwisata di Banggai.***