PALU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada bulan Maret ini. Kegiatan ini guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, serta mencegah potensi korupsi.

Kegiatan IKIP ini, dilaksanakan secara Nasional, melibatkan komisi informasi provinsi di 34 Provinsi.

“Dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik ini, akan membentuk kelompok kerja (Pokja) daerah,” Kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan advokasi (ESA), KI Sulteng Isman di Palu, kepada MAL Online Senin (22/3).

Isman mengatakan, dalam setiap Pokja berisikan 7 orang terdiri dari lima komisioner KI dan dua orang ekternal berlatarbelakang akademisi, jurnalis, aktivis dan masyarakat yang mengetahui terkait informasi keterbukaan publik.

” Tim Pokja KI Sulteng sendiri telah dibentuk,” sebutnya.

Isman mengatakan lagi, saat ini tim Pokja Sulteng akan menjaring 9 informan ahli, berlatar belakang akademisi, badan publik, masyarakat untuk selanjutnya, usai forum grup diskusi nanti, akan menjawab sekitar 80 pertanyaan kuisoner.

IKIP ini nantinya menjadi bahan pemerintah pusat untuk menilai keseriusan Pemda, dalam melaksanakan amanah undang-undang KIP dan bagaimana masyarakat mengetahui UU KIP ini, serta menggunakan hak-haknya atas informasi publik,” harapnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang