JAKARTA – Perhimpunan Alkhairaat menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (11/02).

Pertemuan tersebut dalam rangka mengupayakan percepatan legalisasi seluruh aset Alkhairaat yang ada di sejumlah daerah.

“Alkhairaat punya aset seperti lahan dan tanah wakaf di daerah-daerah, yang perlu penguatan legalisasi oleh otoritas terkait,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, Kamis (12/02).

Dalam pertemuan itu, kata dia, Alkhairaat disarankan untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkatan paling bawah.

Bahkan, kata dia, terkait sertifikasi aset, Menteri menyarankan Alkhairaat untuk meminta rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama RI.

Jamaludin menjelaskan pentingnya legalisasi aset Alkhairaat, untuk mendukung usaha yang dilakukan organisasi dan pada akhirnya digunakan untuk peningkatan Lembaga Pendidikan Alkhairaat.

“Lahan dan aset itu dapat dikelola secara professional, yang mempunyai potensi untuk mendukung usaha ekonomi perhimpunan,” katanya.

Dia optimis jika semua dikelola dengan maksimal, maka dapat menghidupkan institusi pendidikan Alkhairaat yang ada di tingkatan desa.

Dia mengakui, proses pendidikan itu dihidupkan dengan metode swadaya masyarakat. Namun seiring perkembangan waktu, hal itu tidak lagi potensial untuk mendukung proses pendidikan yang dimaksud.

Dalam pertemuan itu, disampaikan pula keinginan Alkhairaat untuk mengelola aset negara, yang berpotensi dikelola oleh Badan Bank Tanah.

“Menteri ATR menyarankan untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Ketua Umum PB Alkhairaat Mohsen Alaydrus, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Wanita Islam Alkhairaat (WIA) Saihun Aljufri, dan Syarifah Lidya Assagaf, istri Ketua Utama Alkhairaat yang juga Ketua Dewan Pakar PP WIA.