Dorong Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Sulteng Monev ke Dinas Kebudayaan

oleh -

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal), Jum’at (15/12).

Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili oleh Operator Permohonan KI Beldy beserta tim disambut oleh Kepala Disbud Sulteng, Andi Kamal Lembah di Ruang Kerjanya.

Menaungi berbagai macam KI Komunal di wilayah Sulawesi Tengah, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sendiri melakukan inventarisir kembali KI Komunal belum tercatat untuk dapat dilakukan pencatatan pada awal tahun depan.

Hal itu pun menjadi perhatian antara kedua pihak agar dapat dilakukan pencatatan untuk semua KI Komunal ada di wilayah Sulawesi tengah.

“Kami berterima kasih atas komitmen dan dukungan diberikan oleh Disbud, tentunya kita berharap agar sama seperti tahun ini, di tahun 2024 pun akan banyak pencatatan Kekayaan Intelektual kita lakukan bersama,” jelas Beldy.

Diketahui, sepanjang 2023, tercatat sebanyak 12 KI Komunal telah tercatat sebagai inventarisasi Kekayaan Intelektual, hal itu pun, kata Beldy terus ditingkatkan di tahun depan.

“Ada 12 KI Komunal dicatat di 2023 ini, tentu kami berharap tahun depan lebih banyak lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Kamal pun berharap agar proses kelengkapan persyaratannya dapat segera terpenuhi, ia juga bertekad terus mendukung pencatatan KI komunal ada di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kita terus saling mendukung suksesnya perlindungan kekayaan intelektual atas aset daerah kita,” imbuhnya.

Diakhir kunjungannya, Beldy pun menguraikan terus meningkatkan intensitas kerjasama dengan instansi terkait khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, mengingat kondisi geografis Sulawesi Tengah luas dan masih banyaknya KI komunal mesti dicatatkan.

“Ada beberapa jadi target kami, semoga saja bisa terealisasi cepat,” tutup Beldy.(**/IKRAM)