Dorong Pembentukan Pansus, Masykur: Kasus Tanjung Sari Tidak Masuk Akal

oleh -
Seorang ibu memeluk anaknya yang nampak ketakutan dihadapan aparat saat proses eksekusi lahan di Kota Luwuk. (FOTO: FB)

PALU – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Muh. Masykur mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus eksekusi lahan Tanjung Sari, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Pansus yang dimaksud bertugas melakukan investigasi hak-hak keperdataan warga dalam perspektif konstitusional.

Pansus sendiri harus dimulai dengan menggali informasi mengapa ada proses transaksi jual beli tanah diatas lahan orang.

“Kita ingin tahu persis, duduk perkara eksekusi lahan Tanjung. Karena pola yang berlaku di lapangan menunjukan kesan seperti penggusuran,” ujar Masykur, Selasa (20/03).

Jangan sampai, kata dia, atas nama hukum, terjadi penghilangan hak-hak warga. Sungguh sulit diterima akal sehat, kata dia, ada orang yang memiliki tanah seluas itu dengan objek yang mau digusur lebih dari 1000 kepala keluarga.

BACA JUGA :  Nonton Konser Kegiatan Bapaslon, KPU Sigi Tegur Dua Petugas PPK
Muh. Masykur

“Coba anda pikirkan, untuk kepentingan satu orang ahli waris, negara menghilangkan hak keperdataan ribuan orang. Ini sungguh tak masuk akal,” terangnya.

Masykur menduga ada pihak yang telah menunggangi kasus tersebut untuk tujuan yang lebih besar. Sebab, pengerahan pasukan untuk operasi eksekusi menunjukan sesuatu yang kontras.

“Kita ingin tahu siapa sesungguhnya yang mendorong eksekusi ini menjadi luas tak terkendali. Hak-hak keperdataan warga Tanjung diabaikan. Eksekusi terkesan dipaksakan untuk mengejar target,” ujarnya.

Masykur juga meminta Bupati Banggai segera membuat daftar masalah administrasi pertanahan, terutama wilayah Kota Luwuk.

BACA JUGA :  Optimalkan APBN, Kemenkumham Sulteng Lantik Pejabat Baru

“Bupati harus mengambil sikap, dan segera mengurus kebutuhan warga Tanjung Sari. Jangan dibiarkan rakyat menanggung beban tanpa kehadiran pemerintah,” jelasnya.

Khusus situasi terkini yang terjadi di lapangan, Masykur mendesak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk menghentikan sementara eksekusi sambil menunggu adanya keputusan hukum yang adil.

“Dan kepada Bapak Kapolda Sulteng diminta untuk menarik seluruh pasukannya di lokasi pemukiman warga Tanjung Sari,” imbuhnya. (RIFAY)