PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami proses pendaftaran merek kini lebih cepat dan transparan.
Melalui kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, masyarakat diajak mengenal mekanisme perlindungan hukum terhadap identitas usaha menjadi ujung tombak kepercayaan publik.
Permenkumham No. 12 Tahun 2021 menjadi tonggak penting penyederhanaan layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Regulasi tersebut mempermudah pendaftaran daring, mempercepat verifikasi, dan membuka akses bagi UMKM di seluruh Indonesia tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA secara live di YouTube Kemenkum Sulteng dan aplikasi Zoom. Hadir sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akademisi dari Universitas Tadulako.
“Kita ingin pelaku usaha di Sulawesi Tengah tidak hanya kreatif, tetapi juga cerdas melindungi hasil karyanya. Merek terdaftar berarti usaha terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui diskusi tersebut, pelaku usaha bisa memahami strategi baru pendaftaran merek agar tidak tertinggal dari pesaing. “Zaman sudah berubah, layanan hukum pun harus adaptif. Kini mendaftar merek bisa dilakukan hanya dengan gawai dan jaringan internet,” tambahnya.
Selain edukatif, kegiatan tersebut, memberikan doorprize menarik bagi tiga penanya terbaik serta e-sertifikat gratis untuk seluruh peserta. Langkah Kemenkum Sulteng tersebut, diharapkan memperkuat budaya sadar hukum dan mendorong pelaku UMKM agar lebih percaya diri bersaing di tingkat nasional maupun global. ***