PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Desiminasi Informasi masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020.
Rakor tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (22/09) dihadiri oleh Bawaslu setempat, petguas penghubung partai politik dan para pekerja pers yang bekerjasama dengan KPU setempat.
Komisioner KPU Palu, Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah saat membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka untuk mendorong partisipasi pemilih.
Menurut dia, dalam Pemilu ada tiga komponen yang harus aktif mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melihat data pemilih, yakni penyelenggara, peserta (partai politik) dan media.
“Partisipasi inilah yang kami harapkan untuk sama-sama kita perbaiki. Mungkin masih ada warga kita atau konsituen kita yang mungkin belum terakomodir di data pemilih, kesempatan inilah yang kita gunakan,” ajak Iskandar.
Iskandar mengatakan, pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dilaksanakan tahapan uji publik yang melibatkan 10 orang dari setiap TPS untuk memplototi dan melihat bay name bay address DPS tersebut, menuju prosesnya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian hasil dari itu akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Data DPS yang sudah kami tempelkan per TPS itu supaya diplototin sama-sama, karena itu adalah tanggungjawab kita bersama. Yang jelasnya, dalam hal ini kami ingin mendorong peran aktif kita dalam hal konsituen partai politik apakah sudah terdaftar atau tidak,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Palu, Divisi Perencana, data dan Informasi, Idrus secara teknis menyampaikan, setelah dilakukan Coklik selama tiga hari, PPS melakukan rekapitulasi secara berjenjang, naik ke PPK dan KPU, maka hasil akhirnya menetapkan DPS di Kota Palu dari 8 kecamatan, 46 kelurahan, 699 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan DPS sebanyak 257,546 ribu pemilih.
Kata dia, DPS tersebut kemudian dibagikan kepada Bawaslu, dan partai-partai politik dalam bentuk soft file, untuk melakukan uji publik atau masukan dan tanggapan. Lima hari setelah uji publik itu, akan disusun DPS menjadi DPSHP.
“Kenapa kami menyerahkan salinan DPS bentuk soft copy dalam format pdf pada partai politik, karena sesuai dengan pasal 14 ayat 3 yang bunyinya adalah KPU Kota Palu menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy dalam bentuk pdf kepada tim-tim kampanye Paslon,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini sementara berlangsung di tingkat TPS melakukan uji publik pada 699 TPS, setiap TPS diundang 10 orang dari masing-masing perwakilan wilayah di lingkungan TPS, dan hingga sore tadi pihaknya KPU mendapatkan informasi, rata-rata sudah tujuh TPS per kelurahan yang telah selesai dilakukan uji publik. (YAMIN)