PALU – Upaya mendorong transformasi layanan hukum berbasis digital terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Salah satunya melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terkait penguatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).

MoA tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, bersama Dekan FH Untad, Dr. Awaluddin, pada , di Swissbell Hotel Palu, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Acara berlangsung dalam rangkaian Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad.

Perjanjian tersebut menitikberatkan pada modernisasi layanan hukum, seperti pendaftaran badan hukum secara daring, percepatan pencatatan administrasi, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi mahasiswa, dosen, hingga pelaku usaha mikro di Sulawesi Tengah.

Menyaksikan secara langsung bersama Gubernur Sulteng, dan Direkur Jenderal AHU Kemenkum RI, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa digitalisasi layanan AHU dan KI menjadi bagian dari upaya besar reformasi birokrasi. “Transformasi digital bukan hanya mempermudah akses, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui layanan  cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam memperkuat layanan hukum. “Melalui kolaborasi dengan Untad, kami ingin mendorong generasi muda memahami pentingnya perlindungan AHU dan kekayaan intelektual serta memanfaatkan layanan hukum digital untuk mendukung inovasi dan usaha kreatif di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.

MoA ini sekaligus menjadi tindak lanjut konkret dari kerja sama strategis Kemenkum Sulteng dengan perguruan tinggi, guna memperluas jangkauan layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapat akses lebih mudah, murah, dan efisien.***