Dorong Kelancaran Berusaha, Anggota Inkindo Sulteng Ikuti Kelas Pajak di KPP Pratama Palu

oleh -
Kegiatan kelas pajak yang diikuti badan usaha yang tergabung dalam DPP Inkindo Sulteng, di Aula KPP Pratama Palu, Kamis (05/10). (FOTO: DOK. INKINDO SULTENG)

PALU – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Tengah (Sulteng) menginisiasi kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.

Kerja sama itu dalam bentuk kegiatan kelas pajak khusus untuk badan usaha di sektor jasa konsultansi yang dikemas melalui Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan Tolak Gratifikasi untuk Konsultan Konstruksi di Wilayah Kota Palu, di Aula KPP Pratama Palu, Kamis (05/10).

Kurang lebih 60 badan usaha yang tergabung dalam Inkindo Sulteng yang mengikuti kegiatan kelas pajak tersebut.

Ketua DPP Inkindo Sulteng, Ir Saiful Pagesa, saat ditemui Jumat (06/10), mengatakan, pihaknya sengaja mendorong kegiatan tersebut karena sebagian besar badan usaha yang tergabung dalam Inkindo Sulteng, belum memahami secara utuh regulasi yang berkaitan dengan sistem perpajakan di sektor jasa konsultansi.

“Salah satu misi di kepengurusan kami ini adalah bagaimana mendorong kelancaran berusaha. Di sektor jasa konsultansi ini, salah satu faktor yang bisa mendorong kelancaran berusaha adalah perpajakan,” jelasnya.

Sebab, lanjut dia, usaha konsultansi ini tidak terlepas dari sektor perpajakan itu sendiri. Pihaknya tidak menginginkan badan usaha yang tergabung dalam Inkindo mengalami permasalahan karena ketidakpahaman terkait dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA :  Legislator Sulteng Ikuti Orientasi, Yus Mangun: 90 Persen Dapat Hal Baru

Selain itu, kata dia, inisiatif ini juga sebagai upaya dari DPP Inkindo Sulteng untuk mendorong anggotanya agar taat pajak, mengingat banyak sekali regulasi perpajakan, ada yang berkaitan dengan pajak tenaga ahli ataupun PPh 21 itu belum terlalu dipahami bagaimana mekanisme perhitungannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelas pajak ini penting diikuti badan usaha, karena dalam mengikuti proses tender, berlaku syarat KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

Menurutnya, jika badan usaha tidak aktif dalam pelaporan pajak, maka KSWP tidak verified dan tentunya akan menjadi catatan bagi pokja atau ULP untuk menilai bahwa perusahaan yang bersangkutan bermasalah dari sisi perpajakan.

“Dalam kegiatan kemarin, kita sudah dapat pencerahan yang bagus, sehingga teman-teman hadir betu-betul sudah bisa memahami mekanisme dan perhitungan pembayaran pajaknya,” katanya.

Kata dia, kelas pajak ini adalah momentum yang tepat, mengingat di akhir Desember nanti, badan usaha akan menyusun SPT tahunan, baik badan maupun orang pribadi, sehingga diharapkan sudah bisa mengikuti regulasi yang ada.

BACA JUGA :  Karyawan Perempuan PT IMIP Diberi Kemudahan Mendapatkan Haknya

“Kami di konsultan ini, selain PPN dan PPh badan, ada juga untuk tenaga, badan usaha punya kewajiban untuk memotong. Inilah yang belum maksimal dilaksanakan yang akhirnya beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inkindo ini mendapat surat teguran dan berujung pada denda atau pengembalian,” pungkas Saiful.

Saat kegiatan pembukaan kemarin, Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan yang didampingi Fungsional Penyuluh, Asria Ningsih, menyambut baik kehadiran perwakilan konsultan konstruksi.

Menurutnya, hal ini merupakan terobosan yang sangat baik karena asosiasilah yang justru menginisiasinya.

Biasanya, kata dia, mereka (KPP Pratama) yang menginisiasi kegiatan serupa, namun rata-rata responnya minim. Dari 1000 undangan secara online yang disebarkan ke setiap email badan usaha, paling banyak 20-30 peserta yang ikut.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi yang sudah terjalin antara KPP Pratama Palu dengan asosiasi konsultan konstruksi,” harapnya.

BACA JUGA :  BI Sulteng Gerakkan Ekonomi Lokal melalui Beragam Inisiatif

Kegiatan kemarin diisi dengan penyampaian materi terkait tolak gratifikasi oleh Putu Arik Mahendra dan sosialisasi SPT Tahunan Badan oleh M. Firmansyah Firdausi selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu.

Firman menjelaskan mengenai kewajiban pajak badan usaha serta mengingatkan agar para peserta yang hadir tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan 1771 yang batas waktunya tanggal 30 April setiap tahunnya.

Menurutnya, peraturan perpajakan yang mengalami perubahan seiring berjalannya waktu juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak, baik wajib pajak maupun konsultan.

Konsultan konstruksi, lanjut dia, harus memiliki independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan bisnis industrinya.

“Oleh karena itu, peran konsultan konstruksi sangat penting dan dibutuhkan bagi negara untuk ikut serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu optimalisasi penerimaan negara,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Firman juga membuka forum diskusi mengenai kendala ataupun permasalahan yang dihadapi konsultan konstruksi terkait perpajakan. (RIFAY)