JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata tak pernah mengalami tunda bayar atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Sulteng dalam rangka kegiatan koordinasi dan komunikasi (korkom) lluar daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Forum CSR Jakarta, Kamis (31/07).

Ketua Komisi II, Yus Mangun, mengatakan, DPRD Sulteng, khususnya komisi II ingin mengetahui strategi apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana mencari sumber sumber PAD yang baru, termasuk menpertanyakan apa yang dilakukan Bapenda DKI Jakarta jika pemerintah pusat menunda bayar DBH.

“‘Yang jelas kami belum pernah mengalami tunda bayar, yah mungkin harus didesak terus,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak I, Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Susongko.

Menurut Mulyo, pajak tertinggi DKI Jakarta diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp 11 triliun lebih, atau lebih tinggi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di urutan kedua dengan capaian di angka Rp9, 6 triliun.

Dari pertemuan tersebut, Bapenda juga menyampaikan berbagai inovasi dalam mendongkrak PAD, seperti program nonton bareng (nobar) sosialisasi tentang pajak, termasuk sanksi yang diberikan jika tidak membayar pajak, seperti pemasangan stiker atau plang di tempat penunggak pajak.

“Ini cukup ampuh untuk membuat wajib pajak mau membayar pajaknya,” ujar Mulyo.

Ketua Komisi II, Yus Mangun berharap kepada pihak Bapenda Sulteng yang ikut dalam pertemuan tersebut, agar bisa mengadopsi sejumlah terobosan yang dilakukan Bapenda Jakarta.

Turut serta dalam rombongan komisi II tersebut, antara lain Sony Tandra, Ronal Gulla, Henri Kusuma Muhidin, Marlela, Rauf, serta Haris Julianto. ***