DONGGALA – Kabupaten Donggala masuk dalam 21 kabupaten/kota se-Indonesia yang ditetapkan menjadi penyelenggara Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS).

Sebelumnya ada puluhan kabupaten yang mengajukan program tersebut, namun hasil terakhir hanya 21 yang ditetapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Rosmawati, Rabu (17/5), mengatakan, ditetapkannya Donggala sebagai penyelenggara GSMS berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kuasa Anggaran Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan RI, Irini Dewi Wanti, 10 Mei lalu.

“Ini merupakan satu kebanggaan sekaligus patut kami syukuri. Sebab ada banyak kabupaten yang mengajukan program tersebut, namun belum mendapat kesempatan. Kepercayaan ini akan kami kerjakan secara baik,” kata Rosmawati.

GSMS tahun 2023 akan diikuti 15 sekolah yang terbagi dua kategori, tingkat sekolah dasar sebanyak 10 sekolah dan tingkat SLTP sebanyak lima sekolah. Masing-masing akan didampingi seniman dan asisten seniman yang selama ini beraktivitas di Donggala.

Program GSMS di Kabupaten Donggala merupakan kali kedua dilaksanakan melalui Disdikbud. Kegiatan pertama berlangsung pada tahun 2022 lalu.

Hasil evaluasi dari Kemendikbud, Donggala cukup berhasil dalam melaksanakan program GSMS dengan melibatkan para seniman yang selama ini cukup intens berkarya di Kabupaten Donggala.

“Jenis kesenian yang akan diajarkan di sekolah yang dipilih berupa seni sastra, teater, musik, tari dan seni rupa. Intinya kegiatan ini untuk mengembangkan bakat siswa terhadap minat seni yang dimiliki, sehingga sekolah yang memilih jenis seni yang akan dikembangkan,” kata Rosmawati.

GSMS merupakan program fasilitas sekolah dengan menghadirkan seniman untuk berperan sebagai guru seni budaya di sekolah dalam bentuk ekstrakurikuler.

Program tersebut dilaksanakan melalui Bidang Kebudayaan pada Dikbud Kabupaten Donggala dengan pendanaan bersama antara Pemkab Donggala dengan Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek RI.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay