PALU- Dokter Jaga Rumah Sakit Bhayangkara Ali Palanro menegaskan berdasarkan rekam medik di buatnya, Bayu Adihitiyawan suspect kematiannya akibat asam lambung, sehingga mengalami sesak hebat.

“Selain sesak hebat, kesadarannya menurun, demam dan tidak makan sepekan, hal tersebut berdasarkan penyampaian penyidik, sebab yang bersangkutan sudah tidak dapat berkomunikasi,” terang Ali Palanro pada Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian Bayu Adihitiyawan (tahanan Polresta Palu), Jumat 13 September 2024, oleh terdakwa Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid anggota Polri, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (1/10).

Ali menerangkan, saat dirinya piket di IGD kedatangan pasien Bayu sekitar pada pukul 01.00 WITA dini hari, dalam keadaan koma.

Selaku dokter Jaga, kata dia, dirinya langsung mengambil tindakan medis usai penyampaian penyidik atas kondisi Bayu.

“Bersama dua perawat memasang infus, monitor EKG dan memasukkan obat asam lambung,” katanya.

Ali mengatakan, dirinya tidak memperhatikan secara cermat kondisi fisik pasien, sebab fokus pada tindakan emergency.

Usai memberi keterangan, Ketua Majelis Hakim Deny Lipu lalu menutup sidang dan dibuka pada Kamis (2/10) dengan agenda saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi).

Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat di lakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 351 KUHP.