PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengkaji penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan tambak udang supra intensif di Desa Buranga seluas 17 hektare.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka harus dilakukan pembahasan dokumen lingkungan yang telah disusun oleh pihak pengusaha terlebih dahulu.

Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, baru dikeluarkan persetujuan oleh DLH, menuju ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan izin-izinnya.

“Pembahasan telah dilakukan dan ada juga masukan-masukan. Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan, untuk memperbaiki dokumennya,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (03/02).

Ia menjelaskan, sebelum tahapan pembahasan dokumen lingkungan di DLH, terlebih dahulu ada rekomendasi dari Penataan Ruang Dinas PUPRP setempat, mengenai kelayakan ruang.

Dalam dokumen itu, pada lingkungan yang dijadikan tambak udang, pihak pengusaha juga harus memiliki izin masyarakat setempat, meskipun tidak tertulis. Namun, dalam pra konstruksi hal itu telah dibahas, agar pelaksanaan sosialisasi menjadi kewajiban.

Ada tanggapan dari masyarakat, agar dapat menjamin investasi pelaku usaha dalam satu wilayah. Karena yang menjadi kekhawatiran setelah dokumen izin diterbitkan, akan muncul protes atau penolakan.

“Dalam pertemuan tadi juga membahas tentang beberapa kaplingan lahan dalam pengusulan dokumen 17 hektare, yang tidak hanya berada di Desa Buranga. Sehingga, pelaku usaha diminta melakukan perubahan, untuk memasukan tambahan nama desa,” tutupnya.

Reporter: Mawan

Editor : Rifay