PALU – Salah satu target Pemerintah Kota (Pemkot) Palu adalah dapat meraih Piala Adipura Tahun 2023 dengan fokus mengelola persampahan.

Guna menunjang target tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, mengefektifkan penarikan retribusi pelayanan sampah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 18 Tahun 2022.

Dalam Perwali itu terdapat perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan, guna menambah pembiayaan pengolahan sampah yang ada di Kota Palu.

Pemkot Palu sendiri menargetkan akan penambahan armada pengangkut sampah dan pelayanan yang lebih baik lagi demi menuju Kota Palu yang bersih.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengakui adanya kendala yang ditemui di lapangan. Kendala yang dimaksud adalah sebagian masyarakat menganggap tidak wajib membayar retribusi sampah.

“Itu kendala yang kita hadapi di lapangan,” kata Ibnu Mundzir, Rabu (22/02).

Padahal, kata dia, restribusi sampah tersebut akan dialokasikan untuk membiayai tiga fase, yakni fase pengambilan sampah pada sumber rumah tangga, fase dari TPS3L, dan fase pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA).

Maka dari itu, pihaknya akan terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar taat membayar retribusi sampah.

“Karena keterlibatan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Kita akan terus mengedukasi masyarakat bahwa retribusi sampah kita itu masih terbatas,” tambahnya

Selain itu, lanjutnya, lokasi TPA kini telah memiliki penerangan, bahkan telah dibangunkan pagar di sekelilingnya agar tidak dimasuki hewan ternak.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay