DLH Morut Temukan Delapan Pelanggaran PT CORII

oleh -
Lokasi PT. CORII, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut. (FOTO: DOK. JATAM SULTENG)

PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menemukan delapan pelanggaran aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT. Central Omega Resourcs Industri Indonesia (CORII), di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Temuan itu terungkap berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morut Nomor: 660/165/DLHD/XII/2017, terkait tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan di Kementerian Sekrertariat Negara (Kemensetneg).

 

“Kami meminta salinan surat itu, dengan menyurat ke DLH Morwali Utara,” kata Pelaksana Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik di Palu, Jumat.

Adapun delapan poin itu, diantaranya PT CORII tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan rujukan Permen Nomor 5 Tahun 2014, tentang baku mutu limbah cair dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih nikel.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda, Siap Wujudkan Indonesia Maju!

Tidak memiliki izin pemanfaatan Sleg Nikel, berhubung slag sudah dimanfaatkan diaera lokasi pabrik dan perkantoran yang sesuai rujukan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kemudian tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase disekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pedangkalan pinggir laut, memperbaiki drainase IPAL Inlet. Juga belum memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

BACA JUGA :  PEN 7.0, Program Sosial Perwira Pertamina menjadi Pengajar di Sekolah Dasar

“DLH Morut juga menyarankan untuk segera mengurus Izin tempat penyimpanan limbah B3 sesuai rujukan PP Nomor 101 Tahun 2014,” ungkap Taufik.

Sementara itu, juru bicara PT CORII, Ratna yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi.
“Saya sudah istirahat, nanti besok saja di kantor,” kata Ratna melalui sambungan telepon.

Sebelumnya Kemensetneg telah menyurati DLH Morowali terkait pengaduan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan menyurati dinas tersebut, berdasarkan surat Nomor B-4776/Kemensetneg/D-2/DM.05/10/2017 tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik Smelter pemurnian biji nikel milik PT CORII di Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda.

Dikutip dari website resmi perusahaan tersebut, PT CORII merupakan perusahaan pertambangan yang dulunya fokus pada pertambangan komoditas biji besi. Namun saat ini beralih ke komoditas nikel. Beralihanya aktivitas pertambangan tersebut dibuktikan dengan membangun pabrik pemurnian/Smelter di dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda.
Pembangunan pabrik pemurnian dimulai sejak tahun 2014 pada areal lahan mencapai 255 hektare, dan direncanakan rampung pada tahun 2018, dengan nilai investasi sebesar Rp4,55 Triliun dan kapasitas produksi mencapai 300.000 ton per tahun. Dalam setahun target hasil penjualan yang dicapai berkisar Rp1,35 triliun. (FAUZI)