PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ingatan pelaku usaha tambah, baik budidaya udang atau sejenisnya untuk tidak merusak kawasan konservasi mangrove. khususnya di kawasan konservasi terletak di Kecamatan Tinombo sepanjang tujuh kilometer, dari depan RSUD Raja Tobolotutu hingga Desa Dongkas.
Kepala DLH Parimo, Muhammad Irfan mengatakan, keberadaan kawasan konservasi Mangrove di Kecamatan Tinombo masih terjaga dengan baik, sehingga harus terus dilestarikan dan dilindungi.
“Hutan bakau atau Manggrove berfungsi untuk mencegah abrasi, dan instrusi air laut di pesisir pantai. Bahkan, berperan sebagai habitat berbagai orgasme pantai, seperti alga, udang dan kepiting,” ungkapnya dihubungi, Kamis (10/02)
Ia mengaku, banyaknya habitat yang hidup pada tanaman Mangrove. Masyarakat untuk tidak merusak dan harus melestarikan kawasan mangrove yang ada, sesuai data tahun 2010, kawasan mangrove di Parimo mencapai 3000 hektare lebih
Menurutnya, para pelaku usaha yang masuk ke wilayah Parimo, dengan tujuan melakukan kegiatan pengembangan budidaya tambak, dipastikan tidak mudah melakukan pembabatan atau perusakan tanaman Mangrove.
Pihaknya meyakini, berbagai proses administrasi hingga kelengkapan untuk pembuatan izin akan sulit diselesaikan. Apalagi, jika proses tersebut telah sampai pada instansi terkait di Sulteng.
“Kami yakni, teman-teman di provinsi tidak akan mengizinkan pembukaan lahan tambak di kawasan konservasi seperti di Kecamatan Tinombo,” kata dia.
Ia menambahkan, setelah dilakukan inventarisir kembali ditahun 2021, terdapat kerusakan hingga setengah dari jumlah sebelumnya.
“Memang sangat memprihatinkan, karena sudah banyak tambak rakyat dan oknum pelaku usaha yang masuk melakukan pembabatan Mangrove,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin