PARIMO- Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), Rabu (18/03), menyatakan para komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panwascam.
Dalam amar putusan DKPP Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2020 itu, para komisioner Bawaslu tersebut dikembalikan nama baiknya.
“Menolak pengaduan para pengadu untuk keseluruhanya dengan merahabilitasi nama baik teradu I Muchlis Aswad ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Parimo, teradu II Muhammad Rizal, teradu III Fatmawati, teradu IV Mohammad Iskadar Mardani, dan teradu V Bambang, masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten Parimo,” terang Ketua Majelis DKPP, Muhammad.
Sebelumnya, para pengadu menyangkakan para komisioner Bawaslu Parimo telah melanggar kode etik karena meloloskan Panwascam yang diduga melanggar administrasi.
Dalam jawabannya, pihak teradu (Bawaslu Parimo) membantah semua apa yang disangkakan dan mampu membuktikan seluruh dokumen administrasi yang disangkakan.
DKPP pun membenarkan semua bukti-bukti yang ada sehingga menyatakan bahwa pihak teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacahkan, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Terhadap putusan DKPP itu, Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswat mengatakan, proses rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Parimo sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Putusan DKPP ini membuktikan secara kongkret bahwa perekrutan yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang,” tuturnya. (MAWAN)