PALU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Arif Latjuba berkomitmen akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Pernyataan ini merespon Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), yang mengatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor: 027/274/RO.PBJ tanggal 28 Maret 2022.
SE tersebut adalah tentang Pencabutan SE Gubernur Suteng Nomor: 061/546.1/RO.PBJ tanggal 1 Juli 2021 tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Arif mengatakan, pada poin SE yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 itu menyebutkan secara tegas, bahwa bagi peserta yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki ketersediaan dana di rekening perusahaan sebesar 20 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang dibuktikan dengan print out rekening dan disahkan oleh pihak Bank.
“Justru kami di Dinas Kelautan dan Perikanan bisa dianggap tidak patuh kepada Surat Edaran Gubernur kalau tidak menerapkan persyaratan ketersediaan dana 20 persen bagi pihak rekanan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkup DKP,” ujar Kadis DKP Provinsi Sulteng Moh Arif Latjuba, Selasa (14/6).
Untuk itu sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap SE Gubernur mengenai penerapan persyaratan 20 persen ketersediaan dana bagi pihak rekanan yang mengikuti tender, dirinya selaku Kepala DKP Sulteng menerbitkan surat Nomor 903/06.03/TKP/2022 yang ditujukan ke Pokja Pemilihan DKP Sulteng. Surat tertanggal 2 Juni 2022 tersebut berisi penjelasan bahwa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng tidak pernah menerima Surat Edaran dalam bentuk asli maupun salinan mengenai SE Gubernur Sulteng Nomor 027/274/Ro.PBJ tanggal 28 Maret 2022 tentang Pencabutan SE Gubernur Sulteng Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tanggal 1 Juli 2021.
Kebijakan tersebut ditempuh karena hingga diterbitkannya surat ke Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran DKP Sulteng tak pernah menerima SE pembatalan tersebut.
“Kami prinsipnya tidak pernah menerima SE pembatalan baik berbentuk asli ataupun berupa salinan. Sehingga dalam hal ini kita masih memberlakukan persyaratan 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, saat pelaksanaan rapat Tepra terakhir pada bulan Mei 2022 ini, rapat pimpinan membahas progres penyerapan anggaran serta progres pekerjaan dan hal-hal yang sifatnya kontraktual, tak ada sama sekali disinggung mengenai SE Gubernur tentang Pembatalan persyaratan 20 persen tersebut.
“Kalau ada surat pembatalan SE itu, sudah disampaikan di rapim kemarin. Tapi memang karena tidak ada, yah tidak ada (disinggung, red). Kalau ada itu, yakin saja sudah disampaikan ke kita,” ujarnya.
Tapi menurutnya, prinsipnya wujud surat tersebut tidak pernah ia lihat dan tidak pernah dikirimkan kepadanya. Dan tidak ada statemen atau pernyataan pak Gubernur untuk membatalkan SE persyaratan 20 persen itu.
Oleh karena itu, DKP Sulteng tetap mengacu pada SE Gubernur mengenai penerapan 20 persen bagi pihak rekanan untuk mengikuti tender. Sebab, SE Gubernur yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 itu diberlakukan setelah dirapatkan antara Gubernur Sulteng dengan TIM ULP.
“Tidak ada sosialisasi pembatalan. Justru informasi yang kami terima, penerapan SE itu dirapatkaan antara Tim ULP dengan pak Gubernur. Tentunya, kalau itu juga mau dibatalkan, itu (pasti) dirapatkan,” katanya
Reporter: IRMA