DKP Sulteng Susun Draft Pergub Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023

oleh -
Pertemuan membahas draft awal materi teknis pergub dari masing-masing bidang di lingkup DKP Sulteng, Selasa (26/03). (FOTO: DOK, DKP SULTENG)

PALU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membentuk tim teknis guna mendukung gerak cepat penyusunan peraturan gubernur (pergub) sebagai amanat delegasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tim teknis ini telah melakukan pertemuan membahas draft awal materi teknis pergub dari masing-masing bidang di lingkup DKP Sulteng, di aula kantor setempat, Selasa (26/03).

Pertemuan dihadiri Tim Teknis Penyusunan Pergub yag terdiri dari unsur DKP, Biro Hukum, DMPTSP, Bapenda, perguruan tinggi dan tenaga Ahli, serta Provincial Coordinator USAID Ber-IKAN Sulteng, Hamka Karepesina.

Menurut Kepala DKP Sulteng, Moh Arif Latjuba, pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini memerlukan peraturan turunan berupa pergub untuk menjabarkan teknis pelaksanaan peraturan dan sanksi administratif lainnya. 

“Penyusunan pergub ini dilakukan melalui kerjasama dan dukungan dari USAID Ber-IKAN. Kehadiraan USAID Ber-IKAN telah membantu Pemerintah Sulawesi Tengah dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi nelayan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitan, kepatuhan terhadap perizinan dan lain-lain,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan pembahasan draft materi teknis pergub tersebut memiliki tujuan, antara lain pembahasan draft materi teknis dari setiap bidang yang akan dimasukkan dalam kerangka utama pergub, sinkronisasi muatan materi teknis dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan peraturan lainnya yang berkaitan.

“Selanjutnya untuk merumuskan kompilasi draft awal pergub, menyepakati jadwal dan tahapan kegiatan pendampingan penyusunan pergub,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemaparan draft awal materi teknis dilakukan oleh Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan, Agus Sudaryanto, dilanjutkan dari Bidang Penataan Ruang Laut dan P2HP, Abd Rasyid.

Selanjutnya, draft materi teknis akan dikompilasi oleh tenaga ahli Salam Lamangkona.

Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan ini berisi muatan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng yang meliputi kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan petambak garam, pengolahan dan pemasaran, perizinan berusaha dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. *