PALU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyusunan kebijakan daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, di auditorium DKP Sulteng, Selasa (26/03).
Menurut Kepala DKP Provinsi Sulteng, Moh Arif Latjuba, dalam rangka penyusunan kebijakan daerah ini, maka perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Kemudian juga mengenai hal-hal lain yang mencangkup perikanan tangkap terukur, budidaya perikanan, pengelolaan ruang laut dan pengawasan sumberdaya kelautan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Ahli DKP Sulteng, Salam Lamangkona, menjelaskan, ada beberapa materi dalam perda tersebut yang harus didetailkan dan muatan yang didelegasikan. Ini harus dibentuk serta disusun dalam bentuk pergub untuk memuat hal detail yang belum ada dalam perda,” jelasnya.
Kata dia, materi yang dimaksud, antara lain mengenai tata cara pengelolaan data dan informasi pengelolaan PWP3K, tata cara pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau kecil, tata cara pengenaan sanksi administratif bagi nelayan, pemilik dan penyewaan kapal yang melanggar kewajiban membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis.
Selanjutnya, materi tentang tata cara memperoleh kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi bagi nelayan, sanksi administratif atas kewajiban perizinan berusaha penangkapan ikan pada wilayah pengelolaan perikanan NKRI atau laut lepas yang melakukan usaha pembudidayaan ikan atau pengelolaan perikanan lainnya serta pemanfaatan ruang laut sampai dengan12Mil laut.
“Ini menjadi amanat dalam perda yang harus perlu ditindaklanjuti dengan pergub,” ungkapnya
Kata dia, ada materi yang diatur oleh perda, justru tidak muncul pendelegasian terkait penangkapan ikan terukur, dikarenakan memiliki regulasi baru.
“Kami berharap dalam diskusi pembahasan penyusunan kebijakan ini dapat diputuskan masuk atau tidak masuk dalam muatan pergub yang disusun,” harapnya. *