PARIMO- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menginfentarisir sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan budidaya yang mendapat penangguhan kredit perbankan, maupun perusahaan pembiayaan akibat dampak COVID-19.
Kepala DKP, Efendi Badjo, menuturkan, penangguhan kredit merupakan kebijakan pemerintah pusat pada situasi tidak kondusif akibat dampak bencana nonalam. Hal ini guna meringankan beban masyarakat yang menjadi debitur perbankan, maupun perusahaan pembiayaan.
“Saat ini kami mulai turun mendata nelayan baik pelaku usaha perikanan yang menjadi nasabah perbankan untuk dijadikan bahan informasi,” terangnya, ditemui MAL Online, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran atas penangguhan pembayaran kredit masyarakat, tidak hanya berlaku di perbankan.
Lebih lanjut, kata dia, hal yang sama juga berlaku di perusahaan pembiayaan keuangan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) nomor: 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan ‘countercyclical’ dampak penyebaran COVID-19.
“Mereka yang bergelut di sub sektor perikanan tangkap dan budidaya. Pemerintah sudah menghitung dampak-dampak yang di timbulkan pendemi COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, disektor perikanan, pemerintah membuka dua jalur pinjaman, diantaranya melalui pendamping perikanan kelautan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) serta melalui perbankan yang menjadi mitra pemerintah.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan kalau ada nasabah khususnya pinjaman bersumber dari pendamping perikanan kelautan yang mendapat kelonggaran pembayaran kredit dari Bank,” tutupnya. (MAWAN)