JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum sebagai salah satu unsur pengawas LMKN menegaskan bahwa
pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan berlaku.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,
” ujar Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Hermansyah menjelaskan proses pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.
Perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada
LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti didistribusikan, pihak menerima
royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,
” lanjutnya.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan
mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Tahapan verifikasi tersebut,
merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak berhak.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila
hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.
Melalui penegasan tersebut, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait
untuk memastikan keanggotaannya pada LMK sesuai dan memperbarui data secara
berkala. Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional adil dan berkeadilan.

