Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika 30 Kg Ajukan Banding

oleh -
Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Andi Aulia Rahman, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H., M.Kn. (Hakim Anggota) saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Donggala , Kamis (26/10). Foto : Dok. Humas PN Donggala

DONGGALA- Dedi Bin Asri, Hamid Bin Hadi, Andris (Warga Desa Siboang), Rosdin (Warga Desa Pesik), dan Sunardi, kelimanya terdakwa penyalahgunaan mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara terhadap mereka, ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para terdakwa mengajukan upaya hukum banding pada 26 Oktober 2022, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada 28 Oktober 2022,” kata Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman di Palu, Jumat (4/11).

Sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Donggala menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Dedi bin Asri, sedang rekannya Hamid bin Hadi Warga Sabah, Malaysia dihukum penjara 18 tahun, sementara ABK yaitu Andris (Warga Desa Siboang), Rosdin (Warga Desa Pesik), dan Sunardi (Warga Desa Tonggolobibi) masing-masing turut dihukum pula pidana penjara selama 14 tahun.

Selain pidana penjara, untuk terdakwa Dedi tidak ada denda, sebab divonis seumur hidup. Sedangkan rekannya lain semuanya dikenakan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Kelimanya merupakan terdakwa narkotika mereka ditangkap oleh Tim Polda Sulteng pada Sabtu 25 Desember 2021 di Desa Siboang, Kabupaten Donggala bersama dengan Hamid bin Hadi Andris, Rosdin dan Sunardi setelah sebelumnya bersama-sama membawa narkotika dari Sungai Kalumpang, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan berat 30,068 kilogram.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG