PALU- Proses hukum kasus dugaan tindak pindana mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjerat terdakwa Yahdi Basma, belum berakhir atau inkrah.

Setelah putus di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, kasus ITE  dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola itu, akan berlanjut pemeriksaanya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah.

Terdakwa Yahdi Basma, telah resmi menyatakan permintaan banding atas kasus yang menimpahnya tersebut melalui PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, pada Selasa (16 /2).

“Permintaan banding itu diajukan langsung oleh terdakwa,” kata Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri, Rabu (17/2)

Zaufi Amri mengatakan,  terdakwa Yahdi Basma mengajukan permohonan banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN. Pal, yang putus pada tanggal 11 Februari 2021.

” Untuk nomor Permintaan bandingnya, No: 10/Akta.Pid/2021/PN. Pal, tertanggal 16 Februari 2021. Upaya banding itu adalah hak bagi terdakwa atau JPU, sebagaimana kesempatan  diberikan oleh ketentuan,” kata Zaufi.

Sebelumnya, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh penuntut umum terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Upaya banding, dimohonkan terdakwa Yahdi Basma adalah wujud terdakwa belum menerima keputusan dari Pengadilan,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang