PALU – Sidang lanjutan gugatan pemberhentian terhadap mantan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad), Dr Nisbah terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Sidang tetap berlanjut di tengah pandemi virus corona secara online di PTUN Palu pada 3 Maret 2020.
Sidang tersebut beragenda mendengar nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Rektor Untad sebagai tergugat yang menilai bahwa Dr Nisbah sebagai penggugat tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Dekan dikarenakan melakukan plagiasi.
Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum penggugat, Adi Priyanto, mengatakan, kliennya tidak melakukan plagiasi sebelum menjabat sebagai wakil dekan.
“Poin yang tertuang dalam eksepsi tersebut adalah sebuah tuduhan dan fitnah, karena sama sekali tidak memiliki dasar hukum,” tegas Adi.
Penggugat, Dr Nisbah mengakui sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Justru, kata dia, beberapa karya ilmiah seringkali disadur tanpa mencantumkan sumbernya.
“Selama ini tidak pernah ada teguran dalam bentuk apapun bahwa saya telah melakukan plagiat,” jelasnya.
Atas tuduhan tersebut, Dr Nisbah, mengaku keberatan dan akan melaporkan Rektor Untad kepada pihak kepolisian.
“Saya dan kuasa hukum akan melaporkan tuduhan itu,” tegas Nisbah. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.