Dituding Cemarkan Nama Baik, Hartati Hartono Dilapor Balik ke Polda Sulteng

oleh -

PALU- Direktur PT. Kurnia Degess Rapitama H. Karlan A Mannesa melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Hartati Hartono ke Polda Sulteng. Hartati dinilai telah mencemarkan nama baiknya terkait dengan tudingan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengurusan legalitas perizinan tambang dari perusahaan dipimpinnya dan melaporkannya ke Dirkrimsus Polda Sulteng Senin, 7 Februari 2022 kemarin.

Direktur PT. Kurnia Degges Rapitama melalui kuasa hukumnya Moh. Natsir Said mengatakan, ada banyak hal dilaporkan Hartati, yang menurutnya mencemari nama baik H. Karlan A Mannesa.

Olehnya, hari ini pihaknya membuat laporan balik terhadap Hartati untuk mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum terkait perilaku yang bersangkutan.

Ia mengatakan, klienya merasa ini bagian upaya fitnah dan pencemaran nama baik di ruang publik. Apalagi setelah yang bersangkutan melapor ke Polda, lalu menggunakan media memblow up perilakunya.

“Ini sangat merugikan klien kami, sehingga pihak kami mengambil sikap balik terhadap Hartati Hartono,” tegas Nasir turut didampingi rekannya Amerullah dari kantor High Legal Law Firm & Partners, usai melapor ke Dirkrimsus Polda Sulteng, di Mako Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, di Palu, Selasa, (8/2).

BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Sulteng Tambah Hukuman Basir Cyio

Amerullah menambahkan, laporan ini berkaitan dengan konten pemberitaan media online di Palu, pada pokoknya menyebutkan, pembuatan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.

Selanjutnya, peta lokasi Izin Pertambangan PT. Kurnia Degess Pratama 90 persen masuk Kawasan hutan lindung. Bahwa PT. Kurnia Degess Pratama berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011.

“Dan bahwa data pembayaran PNBP baik bukti iuran tetap (landreat) maupun iuran produksi (royalti) juga tidak ditemukan atau melampirkan bukti bayar,” bebernya.

Untuk itu kata dia, pihaknya perlu menyanggah berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara. Bahwa pengurusan prosedur terbitnya izin dimulakan IUP Eksplorasi, selanjutnya ditetapkan menjadi IUP produksi.

Dia mengatakan, IUP eksplorasi perusahaan diterbitkan 2010 oleh Bupati Morowali, lalu 2011 ditingkatkan menjadi IUP produksi. Terhadap IUP produksi terlebih dulu, harus memenuhi tiga syarat yakni syarat administratif, finansial dan syarat teknis, oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi melalui pertimbangan teknis.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Sulteng Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

“Ketiga syarat ini dipermasalahkan yang bersangkutan (Hartati),” bebernya.

Ia membeberkan, IUP Produksi tidak mungkin diterbitkan, sebelum ketiga syarat tersebut terpenuhi. Sementara terkait pembuatan LO, tidak ada hubungannya dengan syarat penerbitan IUP.

“Ini hanyalah pendapat yang dimintakan pejabat kepada kejaksaan oleh undang-undang sah menurut hukum dan diatur dalam ketentuan Pasal-pasal Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan,” urainya.

Lebih lanjut lagi tentang izin peta lokasi pertambangan, memang di dalam IUP perusahaan disebutkan lokasi itu sebagian besar masih terdapat hutan lindung. Namun hanya dapat dilakukan eksplorasi, jika mendapatkan Izin Pakai Kawasan Hutan (IPKH).

“Padahal belum dilakukan ekplorasi pada IUP klien kami,” sebutnya.

Kemudian kata dia, terkait terbitnya IUP lebih dulu dari perusahaan, perlu digaris bawahi perusahaan berdasarkan SK Kemenkum dan HAM telah berdiri sejak 2003, lalu IUP diterbitkan 2011 Bupati Morowali.

BACA JUGA :  Prof Romli Atmasasmita Kritik Tajam Kesesatan Hukum dalam Kasus Mardani Maming

“Jadi apa dinyatakkan Hartati satu kebohongan dan fitnah,”kesalnya.

Lalu dia menyatakan, perusahaan tidak membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait syarat finansial, semua itu telah dilakukan pembayaran oleh perusahaan.

Terhadap konten pemberitaan tersebut, ungkapnya, telah dilaporkan dan disebarluaskan itulah menjadi dasar dan alasan yang bersangkutan (Hartati) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 317 KUHP, pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Olehnya pihaknya berpesan kepada Hartati , bukan menjadi urusannya mengurus administrasi internal perusahaan, lalu ketika IUP keluar , mengapa perusahaan disomasi, mestinya kejaksaan yang telah mengeluarkan LO, pihaknya hanya sebagai penerima LO.

Terpisah, dihubungi di nomor telponnya 0852-4115 XXXX menanggapi laporan balik tersebut, Hartati Hartono mengatakan, itu terserah mereka.

“Silakan saja itu hak mereka, biar kasus ini akan semakin jelas terbuka,” jawabnya singkat. (IKRAM)