PALU- Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap inisial TJ (32) , RT (34) dan RB (35) karena kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 60,15 gram.
“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Selasa (7/2) lalu telah menangkap tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (13/2)
Sugeng mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah kosnya jalan Tombolotutu. Dan saat ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram,” jelasnya.
Ia menyebutkan, TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT, penyidik lalu meringkus RT tanpa perlawanan.
“Dari keduanya, kembali penyidik melakukan pengembangan dan menangkap RB warga jalan jamur Palu Barat. Berikut narkotika jenis sabu 3 paket dengan berat 12,79 gram,” terang mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Dari RB selain 3 paket sabu turut disita barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP.
“Ketiganya kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG