PALU- Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku berinisial RA alias AA (32) diringkus tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin Kanit 1, AKP J Sagala bersama Panit 1 IPTU Syarif di rumahnya.
Saat ditangkap, pekerja swasta tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua instruksi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan satu plastik sedang diduga berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, dan satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu disita 38 paket,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11).
Dari hasil penyelidikan menunjukkan RA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Narkotika tersebut diduga diedarkan di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa.
Sembiring menyebutkan, barang bukti dan pelaku saat ini berada di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Ditresnarkoba mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.**

															
					
					
					
					
					