PALU -Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kembali meringkus inisial EL (27) seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor dan 21 TKP pembongkaran rumah.

“Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu, ” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (23/7)

Sugeng menyebutkan, tersangka EL ditangkap terkait Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore Kota Palu tanggal 29  Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP. Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, TKP curanmor dan atau curat, pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso.

“Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, perkembangan informasi disampaikan kembali,” pungkasnya.**