PALU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun waktu Januari-Desember 2022 menangani 23 kasus dan dapat diselesaikan 20 kasus atau 86,9 persen atau mengalami penurunan 1 kasus atau 4,16 persen dari 24 perkara 2021.
“Kasus tindak pidana perikanan (ilegal fishing atau dusctuctive fishing) tetap mendominasi kasus ditangani Ditpolairud Polda Sulteng sebanyak 10 kasus atau naik 25 persen dibandingkan 2021,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Rudy Sufahriadi dalam paparannya, konferensi akhir tahun 2022 di Ruang Aula Rupatama, Mapolda Sulteng, dihadiri jajarannya Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (29/12).
Ia mengatakan, adapun jenis kasusnya diantaranya, tindak pidana perikanan 10 kasus, pelayaran 1 kasus, migas 3 kasus, Kekayaan Sumber Daya Alam (KSDA) 3 kasus, narkotika 3 kasus, ilegal loging nihil penadahan 2 kasus, penggelapan 1 kasus, laka laut pelayaran 1 kasus, pangan dan perlindungan konsumen 1 kasus, pemerasan nihil, pungli nihil, sistem budi daya pertanian 1 kasus dan ancaman kekerasan 1 kasus.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga membeberkan, Polda Sulteng tegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 22 anggotanya dari 25 personel direkomendasikan untuk tidak diberhentikan dengan hormat.
“Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,” imbuhnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personel Polri di PTDH 2022 itu dikarena kasus disersi 16 orang, kasus narkoba 4 orang dan kasus asusila 2 orang.
“Mereka berprestasi dalam tugas diberikan reward atau penghargaan dan mereka melakukan pelanggaran diberikan punishment atau hukuman diproses sesuai aturan perundang undangan berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personel Polda Sulteng,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG