Ditahan Kasus Asusila, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis

oleh -
Abdul Rahman Rifai saat digiring naik mobil tahanan menuju Rutan Klas II A Palu, Selasa (28/11). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Mantan anggota DPRD Kota Palu Abdul Rahman Rifai ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,  di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II A Palu, Selasa (28/11) .

Penahanan terhadap Abdul Rahman Rifai, dilakukan usai pelimpahan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, dari Penyidik Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdul Rahman Rifai merupakan tersangka, dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korbanya RR pada Agustus silam.

Tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Palu pada Pukul 10.00 Wita, usai proses penyelesaian administrasi, sekitar pukul 11.35 Wita. Kemudian ia  digiring ke mobil tahanan untuk dimasukan ke rutan.

Ketika digiring Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Palu, Surianto menuju mobil tahanan, tersangka terlihat menangis serta berusaha menutup wajahnya, dari kamera para jurnalis.

BACA JUGA :  Jumlah Pendaftar KPPS di Touna Masih Kurang

Saat dilakukan penahanan, tersangka didampingi Penasehat hukumnya Abdul Rahman Kasim.

Sebelum ditahan, Abdul Rahman Rifai sempat mendadak tiba-tiba sakit dan minta pembantaran (penangguhan). Istrinya terlihat turut mendampinginya mencoba bernegosiasi dengan pihak kejaksaan.

Terkait hal tersebut, Kasipidum Kejari Palu Surianto mengatakan, saat pihaknya menerima tersangka dalam keadaan sehat. Dibuktikan dengan lampiran surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Dorong Transparansi Layanan Lapas

”Surat keterangan sehat itu salah satu syarat pelimpahan. Kalau surat tersebut tidak ada, kami tidak akan menerimanya,” kata Surianto.

Karena sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, maka Abdul Rahman harus menjalani  penahanan terlebih dahulu. Di Rutan kata dia, ada dokter akan memeriksanya. Bila tahanan tersebut  diperiksa dalam keadaan sakit, maka dokter Rutan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan, bahwa atas nama bersangkutan sakit.

“Barulah kami mengeluarkan surat pembantaran, begitu prosedurnya,” kata Surianto.

Surianto mengatakan, saat dilimpahkan, selain tersangka turut pula barang bukti berupa pakaian, serta akte kelahiran korban dan Mobil Cayla milik tersangka yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undnag-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Kampanye Interaktif Koalisi BERAMAL di Pandere, Sigi Paparkan Sepuluh Program Unggulan

“Insya Allah tidak ada aral melintang. kasus ini pekan depan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, sebelum habis 20 hari masa penahanannya,” imbuhnya. (IKRAM)