PALU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palu menyusun nota kesepahaman atau MoU tentang pembinaan olahraga lewat Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Saat ini kita lagi menyusun MoU-nya agar supaya dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk pembinaan anak di sekolah,” kata Kadispora Kota Palu, Muhammad Akhir Armansyah, Rabu (22/11).

Kata dia, MoU akan dijalin antara Dispora dengan Dikbud yang kemudian pihak Dikbud melanjutkan kepada pihak sekolah.

Akhir mengatakan, ada 12 komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

“Di mana dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik,” katanya.

Menurutnya, hal itulah menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler.

“Juga termasuk pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba serta pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut,” imbuhnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay